Abstract
The purpose of this research is to describe, explain about how the principle of honesty in business, and to explain what is the importance of the principle of honesty in business. This research is qualitative, the type of research is library research and uses historical and normative approaches. The data collection method used was a literature study. The results showed that; 1) Honesty Principle: there are three spheres of business activity which can be clearly demonstrated that a business will not last long and be successful if it is not based on honesty. First: honesty in fulfilling the terms of agreements and contracts. Second: honesty in offering goods or services of equal quality and price. Third: honesty in internal work relations within a company. The Prophet Muhammad used honesty as a basic ethic. Before he became a business or business actor. He is honest in everything, including selling his merchandise. The scope of this honesty is very broad, such as not committing fraud, not hiding defects in merchandise, weighing goods with appropriate scales, and so on. 2) In some naqli arguments in the form of orders to be honest and prohibition of cheating, it can be concluded that in terms of sharia, there is an urgency for the principle of honesty for a trader or businessman in his business. Logically or as aqli argument, it can be understood that how a business can survive if there is no trust between buyers and sellers or between producers and consumers. So starting from the description above, it can be understood that the urgency of the principle of honesty in business is really real, both from the perspective of naqli and aqli.
Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan, memaparkan tentang bagaimana Prinsip Kejujuran dalam Usaha, dan untuk menjelaskan apa Urgensi Prinsip Kejujuran dalam Usaha. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, jenis penelitian adalah library research dan menggunakan metode pendekatan historis dan normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa; 1) Prinsip Kejujuran: terdapat tiga lingkup kegiatan usaha yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa usaha tidak akan bisa bertahan lama dan sukses kalau tidak dilandasi atas kejujuran. Pertama: jujur dalam memenuhi syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua: kejujuran dalam menawarkan barang atau jasa dengan mutu dan harga yang setara. Ketiga: jujur dalam relasi kerja intern dalam suatu perusahaan. Nabi Muhammad menggunakan kejujuran sebagai etika dasar. Sebelum beliau menjadi pelaku bisnis atau usaha. Beliau berbuat jujur dalam setiap hal, termasuk menjual barang dagangannya. Cakupan jujur ini sangat luas, seperti tidak melakukan penipuan, tidak menyembunyikan kecacatan pada barang dagangan, menimbang barang dengan timbangan yang tepat, dan lain-lain. 2) Pada beberapa dalil naqli berupa perintah berbuat jujur dan larangan berbuat curang, dapat disimpulkan bahwa dalam sisi syariat, terdapat urgensi prinsip kejujuran bagi seorang pedagang atau pebisnis dalam usahanya. Secara logika atau sebagai dalil aqli, dapat dipahami bahwa bagaimana sebuah usaha bisa bertahan jika tidak ada kepercayaan antara pembeli dan penjual atau antara produsen dan konsumen. Maka berangkat dari uraian diatas, dapat dipahami bahwa urgensi prinsip kejujuran dalam usaha benar-benar nyata adanya, baik dari sisi dalil naqli dan aqli.
Kata Kunci: Prinsip, Kejujuran, dan Usaha
References
- “Bisnis ala Rasul: Inilah Prinsip dan Caranya!”. (2020). S.E.O. ANAK SHOLEH. https://seoanaksholeh.com/bisnis/bisins-ala-rasul.
- “Ekonomi Syariah Sebagai Solusi”. (2020). Pesantren Virtual. https://www.pesantrenvirtual.com/ekonomi-syariah-sebagai-solusi/.
- “Hadits Ibnu Majah Nomor 2137”. (2020). Tafsirq. https://tafsirq.com/hadits/ibnu-majah/2137.
- “Hadits Muslim Nomor 4721”. (2020). Tafsirq. https://tafsirq.com/hadits/muslim/4721.
- “Hadits Tirmidzi Nomor 1130”. (2020). Tafsirq. https://tafsirq.com/hadits/tirmidzi/1130.
- “Jujur”. (2020). Kamus Besar Bahasa Indonesia. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Jujur.
- “Melariskan Dagangan dengan Pencitraan”. (2020). Muslim.or.id. https://muslim.or.id/21448-melariskan-dagangan-dengan-pencitraan.html.
- “Pengertian Jujur”. (2020). Yuksinau. https://www.yuksinau.id/pengertian-jujur/.
- “Shahih Muslim 147”. (2020). Cari Hadis Online. https://carihadis.com/Shahih_Muslim/147.
- “Usaha Adalah”. (2020). Pengajar.co.id. https://pengajar.co.id/usaha-adalah/ .
- “Usaha”. (2020). Kamus Besar Bahasa Indonesia. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Usaha
- Ahmad Hulaimi, dkk. (2017). “Etika Bisnis Islam dan Dampaknya Terhadap Kesejahteraan Pedagang Sapi.” JEBI: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, vol. 2 no. 1. Diakses dari https://journal.febi.uinib.ac.id/index.php/jebi/article/view/64.
- Ahmad, Mahdi Rizqullah. (2006). al-Sirah al-Nabawiyyah fi Dhauq’i al-Maṣādir al-Aṣliyyah: Dirasah Tahlīliyyah, terj. Yessi HM. Jakarta: Qisthi Press.
- Akram Ista, (2023). “Dampak Covid-19 pada Perbankan Syariah terhadap Pemulihan Ekonomi dalam Tinjauan Maslahah”. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, vol. 4 no. 2. Diakses dari https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/41012
- al-Bayan. (2010). “التزام الصدق والأمانة عند البيع”. al-Bayan. https://www.albayan.ae/across-the-uae/2010-01-22-1.210934.
- al-Naisābūrī, Muslim bin al-Ḥajjāj al-Qusyairī. (2006). Ṣaḥīḥ Muslim. Cet. 1; Riyāḍ: Dār Ṭaibah Li al-Nasyr wa al-Taūzī’.
- al-Quzwaīnī, Muḥammad bin Yazīd bin Mājah. (2015). Sunān Ibn Mājah. Cet. 2; Riyāḍ: al-Ḥa ḍārah Li al-Nasyr wa al-Tauzī.
- bin Saurah, Muḥammad bin ‘Īsā. (1968). Sunān al-Tirmiżī. Cet. 2; t.t.: al-Ḥalabī.
- Faisal. (2015). Modul Hukum Ekonomi Islam. Cet. 1: Lhokseumawe: Unimal Press.
- Firawardani. (2019). “Prinsip Etika Berdagang yang Dianjuran Rasulullah SAW”, kompasiana.com. https://www.kompasiana.com/firawardani49207/5c7dd39dab12ae109e7e8a64/prinsip-etika-berdagang-anjuran-rasulullah-saw.
- Hardjanti, Rani. (2019). “Jejak Bisnis Nabi Muhammad SAW, Sukses Berdagang di Usia 25 Tahun”, okezone.com, https://economy.okezone.com/read/2019/05/06/320/2052094/jejak-bisnis-nabi-muhammad-saw-sukses-berdagang-di-usia-25-tahun.
- Hilman, Rifki Syuja’. (2017). “Ekonomi Islam Sebagai Solusi Krisis Ekonomi.” Falah; Jurnal Ekonomi Syariah, vol. 2 no. 2. Diakses dari http://ejournal.umm.ac.id/index.php/JES/article/view/5100.
- Islamway.net. “من معاني الصدق”. Islamway.net. https://ar.islamway.net/article/من-معاني-الصدق (30 Oktober 2020).
- Kementerian Agama Republik Indonesia. (t.th). al-Qur’an dan Terjemahnya. t.t.: PT. Pantja Cemerlang.
- Kementerian Agama Republik Indonesia. (t.th). Al-Qur’an dan Terjemah. Surabaya: Sukses Publishing.
- Lifestyle, Hijab. (2020). “Ikuti Prinsip Berbisnis ala Nabi Muhammad SAW agar Usaha Lancar”, kumparan.com, https://kumparan.com/hijab-lifestyle/ikuti-prinsip-berbisnis-ala-nabi-muhammad-saw-agar-usaha-lancar-1twv1YgQ3fa.
- Nawatmi, Sri. (2010). “Etika Bisnis dalam Perspektif Islam.” Fokus Ekonomi, vol. 9 no. 1 Diakses dari https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fe2/article/view/1666.
- Qustulani, Muhamad. (2018). Modul Mata Kuliah Hukum Ekonomi Syariah. Tangerang: PSP Nusantara Press.
- Rahmawati, Dwi. (2019). “Apakah Penting Etika Bisnis dalam Teknologi Informasi?”, kompasiana.com. https://www.kompasiana.com/dwirahma/5df26137097f36088a6586c2/apakah-penting-etika-bisnis-dalam-teknologi-informasi?page=all.
- Rumaysho. (2020). “Penipuan dan Pengelabuan dalam Jual Beli”. Rumaysho.com. https://rumaysho.com/7154-penipuan-dan-pengelabuan-dalam-jual-beli.html.
- Saifullah, Muhammad. (2011). “Etika Bisnis Islami dalam Praktek Bisnis Rasulullah.” Walisongo, vol. 19 no. Diakses dari https://journal.walisongo.ac.id/index.php/walisongo/article/view/215/196.
- Sitepu, Novi Indriyani. (2016). “Perilaku Bisnis Muhammad SAW Sebagai Entrepreneur dalam Filsafat Ekonomi Islam.” Human Falah, vol. 3 no. 1 Diakses dari http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/humanfalah/article/view/.
- Utami, Novia Widya. (2020). “Pendekatan dan Prinsip Etika Bisnis dalam Perusahaan”, jurnal entrepreneur. https://www.jurnal.id/id/blog/pendekatan-dan-prinsip-etika-bisnis-perusahaan/.
- Wāṣil, Naṣr Farīd Muḥammad. (1998). Fiqh al-Mu’āmalah al-Madaniyyah wa al-Tijāriyyah fi al-Syariah al-Islamiyyah. Cet. 5; Kairo: al-Maktabah al-Taufīqiyyah.
- Yūnus, Rafīq. (2005). Fiqh al-Mu’āmalāt al-Māliyyah. Cet. 1; Damaskus: Dār al-Qalam.